Permohonan 34 Izin Sudah Bisa Dilayani Online
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini terus berupaya meningkatkan layanan perizinan secara online. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses 34 perizinan secara online.
Jadi dari sekitar 13.000 pengurusan perizinan setiap harinya. Dari jumlah itu 1.500 sampai 2.000 itu lewat online
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, saat ini pengguna layanan izin online sendiri mencapai 1.500-2.000 pemohon per hari. Jumlah ini akan terus bertambah seiring jumlah izin online yang juga akan terus diperbanyak jumlahnya.
"Jadi dari sekitar 13.000 pengurusan perizinan setiap har
inya. Dari jumlah itu 1.500 sampai 2.000 itu lewat online. Kalau lewat AJIB sekitar 600 per harinya," ujarnya, Selasa (8/8).Warga Pulau Sebira Disosialisasikan Izin SP-PIRTAdapun izin online sendiri meliputi beberapa bidang yaitu izin di bidang kesehatan, izin domisili, SKTM, tanda daftar gudang, SIUP/TDP dan lain sebagainya. Direncanakan di akhir tahun ini jumlah izin online akan diperbanyak hingga 60 perizinan.
"Kalau sampai akhir tahun ada 60 jenis izin online maka kita dapat melayani sekitar 6.000 pemohon setiap harinya," katanya.
Saat ini BPTSP DKI melayani 476 jenis perizinan. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat untuk mengurus berbagai jenis perizinan.
"Bagi masyarakat yang inggin mengurus perizinan atau meminta konsultasi cukup menghubungi call center 1500-164 dan petugas akan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi," tandasnya.